WAKIL Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, payung hukum yang sedang digodok Komisi III DPR ini paling maksimal harus dapat selesai pada akhir tahun ini.
Hiariej mengatakan ada konsekuensi yang mengancam bila revisi KUHAP ini mandek hingga tahun depan. "Kalau KUHAP itu tidak diselesaikan, saya kasih contoh implikasinya, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," katanya dalam rapat panitia kerja bersama Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebab, dia mengatakan, seluruh tahanan, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ditahan berdasarkan syarat obyektif penahanan yang diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat 4. Ketentuan in...