
CILETUH Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali mendapatkan Green Card dari UNESCO. Sertifikatnya diserahkan Dewan UGGp di Chile pada September 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Dengan demikian, maka status keanggotaan CPUGGp sebagai UNESCO Global Geopark diperpanjang hingga 2029.
"Bukan hal mudah mencapai prestasi ini karena banyak tahapan yang harus dilalui. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak," kata Ade pada kegiatan rapat koordinasi pembangunan kawasan CPUGGp di salah satu hotel di Palabuhanratu, Jumat (10/10).
Ade menyebut, geopark bukan hanya milik Kabupaten Sukabumi, jadi menjadi kebanggaan bagi Jawa Barat. Sekaligus menjadi aset penting pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
"Pembangunan berkelanjutan kawasan CPUGGp tentu harus sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah yakni Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah melalui penguatan sektor pariwisata dan agroindustri," tegasnya.
Setidaknya ada enam isu strategis mengembangkan kawasan CPUGGp. Isu itu terdiri dari pemulihan pascabencana, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, penguatan destinasi wisata, pemberdayaan ekonomi warga, pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya, serta kolaborasi multipihak.
"Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media," pungkasnya.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, menyebutkan rakor merupakan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Dalam setahun, rakor digelar dua kali.
"Ciletuh-Palabuhanratu satu-satunya geopark berstatus UNESCO di Jawa Barat. Jadi, pengembangannya perlu diprioritaskan agar mampu mendorong pariwisata berkelas dunia," ujar Toha.
CPUGGp memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9/2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), Peraturan Presiden Nomor 87/2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Jawa Barat Selatan, serta Perda Nomor 6/2025 tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
"Upaya memperkuat pembangunan berkelanjutan kawasan CPUGGp dari aspek ekonomi, pendidikan, maupun konversi lingkungan harus mendapat dukungan dari berbagai pihak," pungkasnya. (H-2)