
AKTOR Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Untuk keempat kalinya, ia berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Kasus ini mencuat setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10). Hasil penyelidikan mengungkap peran Ammar sebagai penerima pasokan narkotika dari luar rutan yang kemudian disalurkan kepada sejumlah narapidana lain untuk diedarkan di dalam lapas.
Tak hanya Ammar, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya. Dari hasil penggeledahan di kamar para pelaku, petugas menemukan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Nama Ammar Zoni bukan kali ini saja dikaitkan dengan kasus narkoba. Berikut rangkaian kasus yang pernah menjeratnya:
Juli 2017
Kasus pertama terjadi pada 7 Juli 2017, ketika Ammar ditangkap bersama dua rekannya di sebuah perumahan di Depok.
Hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan Ammar positif menggunakan ganja dan sabu. Ia kemudian divonis satu tahun kurungan dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Maret 2023
Enam tahun berselang, Ammar kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, karena kedapatan memiliki sabu seberat satu gram.
Ammar menjalani rehabilitasi dan dinyatakan bebas pada Oktober 2023, namun kebebasannya hanya bertahan dua bulan.
Desember 2023
Pada 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi menyita 4,6 gram sabu dan 1,32 gram ganja.
Atas kasus ini, ia divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada Agustus 2024, dan hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.
Oktober 2025
Kasus terbaru terungkap ketika petugas Rutan Salemba melakukan operasi deteksi dini dan penggeledahan rutin pada 3 Januari 2025.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa Ammar diduga mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji, bekerja sama dengan lima narapidana lain. Mereka diduga menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan.
Pasal dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini telah memasuki Tahap Dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025. Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.
Ammar terancam hukuman berat, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Beberapa pihak bahkan menyebut hukuman mati juga dapat dijatuhkan jika terbukti. (P-4)