
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penegakan hukum multidoor approach atau lebih dari satu pintu dalam dugaan rasuah perpajakan. Tujuannya untuk mencegah penyimpangan, sampai pencucian uang.
"Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/10).
Setyo mengatakan, penindakan penyimpangan di sektor perpajakan kerap diakali dengan hukuman administratif. Padahal, banyak permainan kotor di sektor pajak mengarah kepada tindakan korupsi sampai pencucian uang.
Hukuman administratif diyakini tidak bisa memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku. Karenanya, KPK mendorong penindakan lebih dari satu pintu.
"Pendekatan multidoor ini penting," ucap Budi.
Penindakan multidoor dinilai penting untuk menutup celah kongkalikong antara wajib pajak, konsultan, dan pejabat. Catatan KPK, kasus korupsi di sektor pajak terbesar adalah eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan nominal perputaran uang Rp100 miliar.
"Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan," ujar Setyo.
Penindakan multidoor juga dinilai penting untuk pemasukan negara. Pajak merupakan sumber pemasukan negara untuk membangun negara.
"Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita," tutur Setyo. (Can/P-3)