959 orang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait demo berujung kericuhan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyebut ratusan tersangka ini bukanlah pendemo. Mereka adalah pelaku kerusuhan.
"Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata dia Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).
Ratusan tersangka itu terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Menurut Syahar, proses hukum terhadap pelaku dewasa akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sementara, khusus anak, ada beberapa yang diberi diversi oleh polisi.
"Polri berkomitmen penegakkan hukum proses sidik terus lanjut," ucap dia.
Total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi imbas demo berujung kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia selama rentang 25 hingga 31 Agustus 2025.
Secara rinci, 959 orang ini kasusnya tersebar di 15 Polda, dan Bareskrim. Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
Para tersangka tersebut dijerat berbagai pasal seperti penganiayaan hingga perusakan fasilitas umum. Berikut ini rincian para tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia:
1. Polda Jambi (3 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)
2. Polda Lampung (1 Tersangka Dewasa) (7 Anak)
3. Polda Sumsel (12 Tersangka Dewasa) (3 Anak)
4. Polda Banten (2 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)
5. Polda Metro Jaya (200 Tersangka Dewasa) (32 Anak)
6. Polda Jabar (80 Tersangka Dewasa) (31 Anak)
7. Polda Jateng (80 Tersangka Dewasa) (56 Anak)
8. Polda Jatim (185 Tersangka Dewasa) (140 Anak)
9. Polda DIY (4 Tersangka Dewasa) (1 Anak)
10. Polda Bali (10 Tersangka Dewasa) (4 Anak)
11. Polda NTB (15 Tersangka Dewasa) (6 Anak)
12. Polda Kalbar (1 Tersangka Dewasa) (3 Anak)