BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2025 dan 2026. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) dan Wakil Menteri Hukum Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Kamis, 18 September 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, masuknya RUU Perampasan Aset di 2025 dan 2026 untuk mengantispasi pembahasan yang tak rampung pada tahun ini. "Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026," kata Sturman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski begitu, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek ini segera selesai. "DPR dan pemerintah segera berkolaborasi untuk menyelesaikan," ucap P...