GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya tidak ikut mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama belasan kepala daerah lainnya pada 7 Oktober lalu. Para kepala daerah dari berbagai provinsi itu ramai-ramai memprotes pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang berlaku mulai 2026.
Dedi mulanya menjelaskan bahwa gubernur sebagai kepala daerah memiliki dua peran, yakni sebagai kepala daerah otonom yang dipilih langsung oleh rakyat. Tapi di sisi lain, gubernur juga merupakan bagian dari perpanjangan tangan dari pemerintah pusat ke masyarakat di daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bagi Dedi, tidak pantas bagi seorang perwakilan pemerintah pusat memprotes suatu kebijakan yang sudah ditetapkan. "Karena itu, tidak elok jika saya memprotes keputusan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat se...